PEKANBARU-Kasus ganti rugi lahan Kawasan Industri Buton (KIB) Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ditangani dua institusi, Polda Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menangani adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan masyarakat yang akan dijadikan KIB. Indikasi mark up ini diduga dilakukan oknum kepala desa bekerja sama dengan oknum
pegawai Pemerintah Kabupaten Siak yang ditunjuk untuk menangani pembebasan lahan tersebut. Sementara Polda Riau menangani kasus dugaan penipuan sebagaimana yang dilaporkan Ketua Kelompok Tani Rawa Sepakat, Mahadir (62) warga Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak beberapa waktu yang lalu. “Dugaan penipuannya kita yang tangani. Sedangkan korupsinya ditangani KPK,” kata Kasat I Dit Reskrim Polda Riau AKBP Hersadwi, pekan kemarin. Terakit kasus dugaan penipuan ini, penyidik Sat I Polda Riau sudah memeriksa beberapa orang saksi baik warga Sungai Rawa maupun masyaraat luar Sungai Rawa yang lahannya dijadikan KIB.Mereka yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi antara lain, H. Kamarun (67), Musa (67) masing-masing pemilik lahan seluas 51 meter X500 meter. A. Karim, pemilik lahan 1 hektar, Ketua Rukun Warga Anwar Abdullah, Jangwaer, semuanya belum menerima ganti rugi. Sementara Ketua Kelompok Tani Rawa Sepakat Mahadir (62) kepada Riau Mandiri pekan lalu mengatakan, ia dan parasaksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mengaku heran dengan proses ganti rugi yang dilakukan pihak Tapem Kabupaten Siak terhadap lahan KIB di Desa Sungai Rawa tersebut. Pasalnya, dasar ganti rugi adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli. Sementara SKGR asli masih dipegang oleh pemilik lahan. Tapi, pihak Pemerintah Kabupaten Siak mengaku sudah membayar uang ganti rugi. “Selain SKGR asli, penerima ganti rugi juga harus menyerahkan kartu keluarga dan pas foto. Berdasarkan dokumen itu, tentu tahu siapa yang berhak atas tanah tersebut,”ujar Mahadir.
Kasus ini mencuat setelah Mahadir dan puluhan masyarakat yang lahannya masuk di dlaam KIB, melaporkan Kepala Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, H. Ja’far ke Polda Riau. Mahadir cs melaporkan Kadesnya dengan tuduhan penggelapan dan pembuatan surat tanah palsu atas tanah milik mereka yang masuk dalam Kawasan Industri Buton (KIB). Terkait laporan tersebut, penyidik Polda sudah memeriksa beberapa orang warga Sungai Rawa yang tidak menerima ganti rugi atas tanah miliknya yang masuk Kawasan Industri Buton (KIB), yang sudah diganti rugi pada tahun anggaran 2003/2004 lalu. (tar)
http://www.riaumandiri.us/berita/1719
Senin, 16 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar